Gugatan perdata tersebut dilayangkan delapan orang perwakilan Aremania melalui kuasa hukumnya, Wahab Adinegoro SH, kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 04/Pdt/G/2008/PN Kediri tertanggal 22 Januari 2008. Dalam gugatan itu, Aremania memasukkan seluruh pihak yang terkait dengan pertandingan Liga Indonesia sebagai pihak tergugat.
Mereka yang menjadi tergugat adalah wasit Djajat Sudrajat yang memimpin pertandingan Arema Malang melawan Persiwa Wamena, Badan Perwasitan, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Badan Liga Indonesia (BLI), PSSI, dan panitia pertandingan di Kediri.
"Suratnya kami terima kemarin dan diantar langsung oleh kuasa hukum Aremania, Wahab Adinegoro SH," kata ketua PN Kota Kediri, Suryanto SH. M.Hum, Rabu (23/1/2008).
Menurut Suryanto, pihaknya menganggap pengajuan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga masyarakat, termasuk Aremania.
Setelah menerima pengajuan tuntutan tersebut pihak PN Kota Kediri langsung membentuk tim majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan gugatan tersebut.
Majelis hakim tersebut terdiri dari tiga orang hakim, yaitu Zainal Fatono SH, Ahmad Sumardi SH M.Hum, dan Setianto Hermawan SH M.Hum.
Ketua PN Kota Kediri juga menjelaskan bahwa keputusan apakah pengajuan tuntutan tersebut akan diterima atau tidak, adalah hak majelis hakim.
"Jika nanti diterima, kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk yang ada di Jakarta Pusat," imbuh Suryanto.
Secara terpisah, Ketua Panpel Persik Kediri Bambang Sumaryono mengaku kaget dengan pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya, pihak panpel juga menjadi korban dan sudah seharusnya justru meminta pertanggungjawaban dari Aremania atas kasus kerusuhan tanggal 16 Januari lalu. (arp/gik)











































