"Penangkapan ini berawal dari informasi warga di sekitar Pantai Brumbun. Kalau beberapa hari terakhir sering melihat kapal yang menyeret kayu gelondongan di sekitar pantai," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Slamet Riyadi, Selasa (22/1/2008)
Mendapatkan informasi ini, petugas kemudian menindak lanjuti dan melakukan pemantauan di lokasi selam 2 hari. Dari pemantauan awal tersebut pihaknya melihat ratusan batang kayu gelondongan yang sudah berbentuk balok siap pakai dengan ukuran 20 x 20 cm dengan panjang mencapai 4-5 meter.
Menurut Slamet, akhirnya pagi tadi polisi melihat truk dengan nopol AG 1850 Y dan beberapa kuli angkut melakukan aktivitas menaikkan kayu-kayu tersebut ke atas truk. Setelah muatan penuh truk tersebut berjalan menuju arah kota.
Namun sebelum mereka berjalan terlalu jauh polisi pun menyergapnya di jalan Raya Desa Ngrejo. Akhirnya polisi mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut kayu tersebut.
Sopir truk Sutarno (36) warga Desa Ngrejo Kecamatan Tanggung Gunung Kabupaten Tulungagung turut diamanakan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi dari instansi yang berwenang. Sedang dua orang kuli angkut yakni, Yanto dan Yadi berhasil kabur setelah tahu akan ditangkap.
"Dari pengakuan tersangka sopir truk, dirinya hanya diminta untuk mengangkut kayu tersebut ke suatu tempat yang masih kita rahasiakan dengan bayaran Rp 50.000 per satu kali angkut," ujat Slamet.
Berdasarkan pengecekan sementara, kayu-kayu tersebut berasal dari hutan lindung di wilayah Kecamatan Munjungan. Trenggalek. Kayu-kayu itu sendiri berjenis kayu Bendo, Gentung dan kayu merah.
"Barang bukti serta tersangka telah kita amankan dan beberapa nama sudah kita kantongi. Namun masih kita rahasiakan untuk membongkar sindikat pembalakan ini," pungkasnya. (bdh/bdh)











































