Ketujuh orang itu mencuri rel di Desa Puger Kecamatan Puger. Rel yang berhasil digondol sebanyak 70 batang. Komplotan itu ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Balung Kecamatan Balung.
70 batang besi rel KA itu diangkut menggunakan sebuah truk dan dikawal sebuah mobil kijang. Selain menyita 70 batang besi, polisi juga menyita dua tabung gas elpiji, alat pengelas untuk memotong besi dan linggis.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Kholilur Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
"Mereka mengambilnya di jalur kereta yang sudah tidak dipakai lagi, namun barang-barang itu masih menjadi aset negara," katanya saat di Mapolres Jember.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. "Kita masih mengejar pelaku lain, mungkin masih ada anggota komplotan yang melarikan diri," lanjutnya.
Para tersangka mengaku baru pertama kali ini mencuri rel KA. Namun polisi menduga komplotan itu sudah lama mencuri rel-rel KA dan dijual di Kabupaten Lumajang.
Pencurian itu juga diduga kuat melibatkan anggota TNI. Namun polisi masih melakukan penyelidikan. (fat/fat)










































