Majelis hakim menilai Djoewito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU mendakwa Djoewito telah melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saudara Djoewito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer ke satu dan dakwaan primer kedua. Karenanya terdakwa harus dibebaskan dan namanya direhabilitasi," kata Ketua Majelis Hakim, Mujahri SH.
Dakwaan pertama primer, untuk kasus kasda sedangkan dakwaan kedua primer adalah kasus bankum. Selain bebas dari kedua dakwaan primer, Djoewito juga bebas dari dakwaan kedua subsider.
"Sedangkan untuk dakwaan pertama subsider terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana karena melakukan perintah atasan," lanjutnya.
Usai dinyatakan bebas, Djoewito mengaku bersyukur karena bebas dari semua dakwaan. "Untuk langkah selanjutnya saya masih menunggu rembukan dengan pengacara saya," katanya.
Sedangkan JPU, M Basyar Rifai SH mengaku akan melakukan upaya hukum. Namun dia belum memberi kepastian tentang upaya hukum itu. Djoewito menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kasda bersama dengan mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo. Namun dalam kasus korupsi kasda itu Samsul divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jember.
Setelah menjadi terdakwa dalam kasus kasda, Djoewito juga menjadi terdakwa dalam kasus bantuan hukum. Karena sama-sama kasus korupsi, maka jaksa menyatukan kasus tersebut dengan dua dakwaan dalam satu berkas. Dakwaan pertama untuk kasus kasda dan dakwaan kedua untuk bantuan hukum.
Sebelumnya JPU menuntut bebas untuk kasus kasda sedangkan untuk bantuan hukum jaksa menuntut Djoewito tiga tahun penjara. Dalam sidang hari ini hakim memvonis bebas Djowito. (bdh/bdh)











































