Korban yang diketahui warga Wonokoyo Barat-Beji, Pasuruan ini meninggal seketika di lokasi kejadian dengan keadaan tangan gosong akibat sengatan listik. Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Bangil.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bangil, Iptu Tris Sumarjo mengatakan, kasus ini murni kecelakaan. Sehingga pemilik bangunan yang hingga saat ini belum diketahui keberadaanya tidak akan mendapat sanksi pidana.
"Ini murni kelengahan kuli bangunan tersebut. Seharusnya dia melihat ke atas karena di situ ada kabel listrik tegangan tinggi. Jika sudah diketahui siapa pemilik maupun pemborong ruko tersebut, pihak kepolisian hanya mengharuskan memberi santunan bagi korban," kata Tris Sumarjo saat ditemui wartawan di kantornya.
Kejadian yang terjadi di ruko Jalan JA Suprapto ini sempat membuat arus lalu lintas di depan kantor Telkom sedikit tersendat. Karena masyarakat sekitar saling berebut melihat secara langsung proses evakuasi.
(bdh/bdh)










































