20 Tahun Tak Digaji Dinkes, Maskun Nekat Aksi Solo

20 Tahun Tak Digaji Dinkes, Maskun Nekat Aksi Solo

- detikNews
Senin, 21 Jan 2008 10:41 WIB
Jember - Tidak digaji selama 20 Tahun, Maskun (60) mantan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Jawa Timur nekat menggelar demo sendirian alias solo di kantor Dinas Kesehatan Jember, Jalan Srikoyo, Senin (21/1/2008) pagi.

Dalam demo itu Maskun menggantungkan tulisan "20 Tahun Nasibku Terkatung-katung, Gajiku ke Mana????" di lehernya. Demo Maskun itu berlatarbelakang ketidakjelasan nasibnya. Dia mengaku sejak tahun 1988, tidak menerima gaji sebagai pegawai Dinkes.

Padahal laki-laki itu mengaku masih mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP), sebaga belum ada pemecatan ataupun pembekuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selama 20 tahun gajinya tidak cair dengan alasan nama Maskun telah dihapus dari daftar gaji pegawai Pemkab Jember. SEbab dirinya terkena kasus hukum karena menjual obat-obatan subsidi dan dihukum selama enam bulan penjara pada tahun 1988.

"Tetapi ternyata belum habis masa tahanan saya, gaji saya tidak cair. Padahal sesuai dengan PP kepegawaian PNS yang diberhentikan itu jika ancaman hukumannya minimal lima tahun. Saya hanya diancam 9 bulan penjara dan diputus 6 bulan," kata Maskun.

Lucunya, meski gajinya tidak pernah dibayarkan, laki-laki itu belum pernah menerima surat pemecatan seara resmi. "Surat pemecatan sebagai PNS, surat pemberhentian sementara ataupun pembekuan tidak pernah ada. Saya merasa NIP masih berlaku," kata Maskun.

Dengan demo itu Maskun hanya berharap mendapatkan haknya. "Jika gaji saya tidak bisa cair, berikan surat resmi kalau saya dipecat. Agar saya bisa mengurus tabungan pensiun, seharusnya saya pensiun sejak 4 tahun lalu tetapi karena saya belum terima surat dari BKN makanya tidak bisa mencairkan Taspen," tegas Maskun.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Jember, Soejatno mengakui jika nama Maskun telah dihapus dari daftar penerima gaji Pemkab Jember. "Tetapi memang belum terima surat pemecatan. Kita masih terus usahakan ke pusat, agar Pak Maskun menerima haknya, minimal Taspen," katanya.
(gik/gik)
Berita Terkait