Dia dituntut atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai bupati dalam pengadaan dok apung kapal tahun 2001.
Pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU, Kabul SH meminta agar tersangka dituntut 8 tahun, membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 25,5 miliar.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Tani Ginting juga meminta agar seluruh kekayaan Samsul Hadi disita untuk dilelang.
Usai menjalani sidang, Samsul Hadi menuduh tuntutan jaksa ngawur. "Tuntutan jaksa ngawur. Siapa yang melakukan korupsi dalam pembelian dok kapal. Saya sudah merasakan sejak awal persidangan. Ya kita lihat saja nantilah," katanya kepada wartawan sembari sekelilingnya dijaga ketat oleh polisi.
Sementara itu, sidang ditunda Senin mendatang (21/1/2008), dalam agenda melakukan pembelaan. (fat/fat)










































