Buruh Jember Minta Pemerintah Awasi UMK 2008

Buruh Jember Minta Pemerintah Awasi UMK 2008

- detikNews
Senin, 14 Jan 2008 11:19 WIB
Jember - Ratusan pekerja di Kabupaten Jember yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember menggelar konvoi dan aksi, Senin (14/1/08) pagi. Konvoi dan aksi itu untuk menuntut penegakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2008.

Konvoi berangkat dari sekretariat Sarbumusi Jember di jalan Bangka Jember kemudian konvoi keliling kota Jember. Konvoi itu diikuti oleh puluhan buruh seperti sopir taksi, buruh perkebunan dan beberapa buruh di bidang perdagangan.

Dalam konvoinya, Ketua Sarbumusi Jember, Iswinarso mengajak para pengusaha membayarkan gaji sesuai dengan UMK Kabupaten Jember yang telah disetujui Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, yakni sebesar Rp 645.000.

"Upah itu harus dibayarkan per 1 Januari 2008 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Dengan konvoi ini kita sosialisasikan UMK 2008," kata Iswinarso.

Selain itu, mereka juga mengajak agar para pekerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai dengan UMK diminta melaporkannya ke Bagian Pengawasan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Jalan Kartini 2 Jember. "Sebab tidak membayar upah sesuai dengan UMK sama juga dengan melakukan tindak pidana kejahatan," tegas Iswinarso.

Konvoi itu dilanjutkan dengan demo ke kantor Disnaketrans Jember dan Pemkab Jember. Kepada pihak Disnakertrans Jember, Sarbumusi meminta agar pengawasan pada pengusaha ditegakkan.

"Kalau ada pengusaha yang nakal dan tidak memberi gaji sesuai dengan UMK, Disnaketrans harus memberi sangsi, tidak hanya peringatan lisan saja," tukas Isiwnarso.

Sebelum naik menjadi Rp 645.000, UMK Jember sebesar Rp 575.000. Akhir tahun 2007, UMK untuk 2008 telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur setelah mendapat rekomendasi dan laporan dari Pemkab Jember. (bdh/bdh)
Berita Terkait