"Kita berhasil mengamankan 8 ribu keping VCD bajakan dari berbagai jenis lagu di rumah tersangka, atas informasi masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Soetowo kepada wartawan, Minggu (13/1/2008).
Dari pengakuan tersangka, kata Soetowo, bahwa tersangka mengaku membeli VCD bajakan dari rekannya di Surabaya. rata-rata barang yang dibeli per buahnya Rp 2 ribu.
"Dari pengakuannya, dirinya menjalankan bisnis menjual VCD bajakan baru 3 bulan," tambahnya.
Dia menambahkan, tersangka telah melanggar undang-undang hak cipta yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Pihaknya, jelas dia, akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama VCD bajakan tersebut. Sebab, saat ini banyak VCD yang dijual di kios-kios dengan harga murah. (fat/fat)











































