Kasus Bom Pasuruan Disidang, Terdakwa Tanpa Pengacara

Kasus Bom Pasuruan Disidang, Terdakwa Tanpa Pengacara

- detikNews
Rabu, 09 Jan 2008 15:48 WIB
Pasuruan - Pengadilan Negeri Pasuruan kembali menyidangkan perkara ledakan bom di Jl Erlangga Kota Pasuruan, Rabu (9/1/2008). Untuk kedua kalinya sidang dengan terdakwa Muhammad Nadzir ditunda. Alasannya, terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum.

Ketua majelis hakim Sigit  Prayitno menyampaikan negara akan menyediakan dan menunjuk pengacara untuk mendampingi Nadzir. Karena dalam pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan terdakwa dengan ancaman hukuman mati harus didampingi penasehat hukum.

"Hukumnya wajib, mampu gak mampu harus didampingi pengacara. Jika tidak mampu pengadilan akan menunjuk pengacara," jelasnya. Persidangan berjalan singkat, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 16 Januari 2008 mendatang.

Perkara ledakan bom ikan Pasuruan 11 Agustus 2007 yang menewaskan tiga orang ini, dibagi dalam delapan berkas dengan 8 terdakwa. Para terdakwa adalah Muhammad Nadzir sebagai inisiatif pembuat bom, Muhammad Ilham pemilik rumah, Malik dan Sya'i asal Makassar sebagai memesan detonator, Edy asal Surabaya sebagai pemasok TNT serta Marsiti, Mansyur dan Yusuf ketiganya adalah korban tewas.

Di persidangan juga dihadirkan barang bukti berupa TNT 45,2 kilogram, 12 ribu detonator dan 6.400 diantaranya detonator siap ledak. Dalam perkara ini para terdakwa diancam dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 188 jo pasal 56 dan 52 dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan, sidang kedua dengan terdakwa Muhammad Ilham menghadirkan dua orang saksi yakni Bambang selaku penyidik kepolisian dan Siti Sania yang tak lain istri Muhammad Nadzir. Dihadapan majelis hakim Sania mengakui bila ribuan detonator itu adalah pesanan sejumlah nelayan di Makassar.

Setiap detonator dijual antara Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu, rata-rata setiap pengiriman membawa antara 4 ribu hingga 6 ribu detonator siap ledak. Sania menyebutkan pengiriman detonator itu dilakukan sendiri oleh Nadzir atau dengan perantara Yusuf. Setiap pengiriman Mansyur diberi honor antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.

Dalam membawanya mereka membungkus detonator dengan kardus yang diikat dengan tali plastik. Mereka menggunakan angkutan kapal laut saat pengiriman, alasannya pengamanan di kapal laut lebih longgar dibanding menggunakan pesawat terbang. Sania juga mengaku pernah ikut Nadzir mengirimkan detonator Malik di Makassar. "Saat masuk ke kapal laut, tidak ada petugas yang curiga maupun memeriksa  isi kardus," tuturnya.

Namun saat kembali ke Pasuruan mereka menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Juanda Surabaya. Sedangkan, pembayarannya dilakukan secara tunai atau ditransfer melalui rekening Sania. "Jika suami saya yang kirim, pasti dibayar tunai," urainya.
(gik/gik)
Berita Terkait