Dua Orang Dijadikan Tersangka

Tabrakan Massal di Lamongan

Dua Orang Dijadikan Tersangka

- detikNews
Rabu, 09 Jan 2008 13:26 WIB
Dua Orang Dijadikan Tersangka
Lamongan - Polres Lamongan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam tabrakan massal di Brondong, Lamongan yang menewaskan 10 orang, selasa kemarin. Dua orang tersangka itu adalah sopir dan kernet truk trailer bermuatan paku bumi.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif sejak Selasa malam. Sopit truk trailer yang dijadikan tersangka adalah Asmunir dan kernet Suwito warga Sukodono, Sidoarjo.

Menurut Kasatlantas Polres Lamongan, AKP I Gusti Agung saat mendampingi Kapolres Lamongan, AKBP Benyamin, Rabu (9/1/2008) mengatakan, pihaknya untuk sementara ini baru menetapkan 2 tersangka yang telah menewaskan 10 orang.

Dari olah TKP kata Agung diketahui kalau rem kendaraan truk trailer bermuatan pakubumi tersebut blong. "Sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun ini," terang Agung.

Agung juga mengatakan, untuk pemeriksaan lebih jauh tentang kejadian ini, dua orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamongan. "Baru 2 tersangka itu yang kita amankan, lainnya masih dalam pengembangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menuturkan petugas kepolisian saat ini juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi lain, yaitu Matra'i sopir mobil elf, dan juga warga sekitar yang ketika kecelakaan ini terjadi melihatnya.

Tabrakan massal di di Jalan Raya Daendels km 78 Pambon, Brondong, Lamongan, Selasa kemarin melibatkan, 2 truk trailer, 1 truk bermuatan semen curah, 3 mobil Elf dan 3 sepeda motor. Akibat tabrakan ini, 10 orang meninggal dan 11 korban lainnya mengalami luka dan masih menjalani perawatan.

Foto kiriman: Andayana Rana /Pembaca detiksurabaya.com
(bdh/bdh)
Berita Terkait