Curi Komputer Milik Sekolah, 5 Siswa Diciduk

Curi Komputer Milik Sekolah, 5 Siswa Diciduk

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 18:16 WIB
Kediri - Jajaran Satreskrim Polsek Kota Pare berhasil membekuk 5 pelaku pencurian komputer di SMK Chanda Birawa Pare, Senin (7/1/2008)

Pelaku yang juga siswa sekolah tersebut, mencuri 16 Desember 2007 lalu dan berhasil diamankan. Menariknya, otak pencurian merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang bertanggung jawab mengembalikan uang organisasi, karena telah digunakan keperluan pribadi.

5 tersangka yang diamankan adalah Fatkhur Rozi (16) siswa kelas I SMK Chanda Birawa, Rendi Pratama (17), Dadang Suswanto (18), serta Mahfudhon (18) yang merupakan otak pencurian. Sedangkan satu tersangka lain juga siswa SMK Chanda Birawa yang bertugas menjual hasil curian, yaitu Sri Satya Joko Suseno (18).

Terungkapnya pencurian itu bermula adanya informasi telah terjadi jual beli komponen komputer dan pertangkatnya dengan harga murah di wilayah Malang.

Setelah diselidiki, ternyata komponen-komponen tersebut berasal dari tersangka Sri Satya yang mengaku menjualnya seharga Rp 1,1 juta.

"Kita dapat informasi dari rental komputer di Malang yang mengaku membeli komputer dengan harga sangat murah. Setelah kita selidiki ternyata hasil pencurian yang dilakukan siswa SMK Chanda birawa," kata Kapolsekta Pare, AKP Mariadji.

5 tersangka ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing tanpa memberikan perlawanan.

Sementara untuk penanganan pelaku pencurian ini, pihak polsek mengaku melakukan cara berbeda dalam penanganan. Sebab, kelima tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

"Tapi kita akan perlakukan mereka berbeda dengan tahanan lain. Mereka kan masih pelajar," jelasnya.

Sedangkan dalam pemeriksaan, pencurian ini merupakan ide dari Mahfudhon yang juga pengurus OSIS SMK Chanda Birawa. Pada saat itu, sang otak pencurian terlilit tanggung jawab mengembalikan uang sekolah setelah sebelumnya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Uang OSIS saya bawa Rp 400 ribu dan saya terus ditagih. Karena bingung saya ajak teman-teman untuk mencuri komputer di sekolah," kata Mahfudhon sambil tertunduk.

Tersangka juga mengaku jika pencurian komponen komputer tersebut dilakukan bersama rekan-rekannya sebanyak 3 kali, yakni, tanggal 9, 13, dan 16 Desember 2007 lalu.

"Pencurian selalu dilakukan dini hari yaitu pukul 01.30 WIB. Caranya kami panjat kursi terus masuk ke laboratorium komputer lewat atap," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Pare dan terancam putus sekolah.

Untuk 4 pelaku pencurian, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara. Sedangkan yang bertugas menjual hasil curian akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang perbuatan menerima hasil kejahatan dan ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.

Secara terpisah, pihak SMK Chanda Birawa Pare saat dikonfirmasi justru terkesan menutup-nutupi tertangkapnya kelima siswanya.

"Anda kan wartawan, jadi harus ngerti bagaimana posisi kami," kata salah satu staf SMK Chanda Birawa Pare yang mengsuir secara halus wartawan yang mencoba mencari konfirmasi. (fat/fat)
Berita Terkait