Kedatangan tim dari Denpasar Bali ke rumah terpidana mati kasus Bom Bali I itu di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (4/1/2008) itu diterima ustad Ja'far Shoddiq sebagai wakil keluarga.
Sementara kakak tertua Amrozi dan Ali Gufron, ustadz Khozin, sedang menunaikan ibadah haji dan belum pulang ke Tanah Air.
Rombongan yang sebelumnya sempat ke Cilacap ini ditolak keluarga karena ke kedatangan mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan Ja'far sempat meluapkan amarahnya.
Ja'far menganjurkan kepada tim dari Denpasar untuk menyerahkan salinan surat penolakan PK Mahkamah Agung tersebut kepada istri para terpidana, yaitu ke istri Amrozy, Susiana dan istri Ali Gufron, Paridah. Namun keduanya juga tidak bisa ditemui karena Susiana sedang berobat di Surabaya dan Paridah berada di Malaysia.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Nugroho mengatakan, apapun hasil pertemuan ini akan disebutkan dalam BAP yang kemudian akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kedatangan utusan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Denpasar ini disertai beberapa anggota Densus 88 dan juga beberapa petugas dari kepolisian Resort Lamongan dan Pengadilan Negeri Lamongan.
(bdh/bdh)