Mereka menuntut peraturan menteri keuangan (Permenkeu) nomor 134/PNK.4/2007 tentang kenaikan tarif cukai rokok dicabut.
Pasalnya, Permenkeu yang diberlakukan mulai Januari 2008 ini, mengatur kenaikan tarif cukai rokok hingga sebesar 1000 persen. Aturan itu memberatkan pengusaha rokok, kini puluhan pabrik rokok kecil kolaps dan terancam gulung tikar.
"Banyak pabrik yang tidak produksi, karyawanya dirumahkan," kata juru bicara aksi Widianto kepada detiksurabaya.com di lokasi demo Jalan Surabaya, Malang.
Widianto yang juga pemilik PR Wong Tani Mandiri ini sudah tidak mampu menebus pita cukai rokok selama bulan Januari ini. Alasannya, perusahaannya tidak memiliki kecukupan modal untuk membeli pita cukai dengan tarif baru. "Ini sama dengan membunuh kami secara perlahan," jelasnya.
Setelah tidak produksi, kini mereka hanya menjual sisa produksi bulan kemarin. Mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar dengan melibatkan masa lebih banyak, bila tuntutannya tidak terpenuhi.
Kini, jumlah perusahaan rokok di Malang sebanyak 315 pabrikan yang berdasarkan skala produksinya terbagi dalam golongan 1 hingga 3. Terdiri atas golongan 1 sebanyak 1 perusahaan, golongan 2 terdiri dari 5 perusahaan dan sisanya adalah golongan 3. Selama sebulan pabrik rokok tersebut belanja pita cukai sebesar Rp 279 miliar.
Peserta aksi yang sebagian besar perempuan ini, membawa poster dan membentangkan spanduk menuntut pemerintah untuk berpihak pada kaum buruh. Aksi yang dijaga puluhan aparat kepolisian ini, juga diselingi dengan tarian sakerah oleh puluhan buruh rokok. (fat/fat)










































