3 tersangka yang merupakan warga sipil adalah Eko Tariyono (32), warga Asrama Perhutani Jalan Pol Imam Bahri Kota Kediri. Sukristiyono (47), warga Puhrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, serta Jamaludeen (49), warga Jalan Jagir 231, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Sedangkan 2 tersangka lain yang merupakan perwira TNI AL adalah, Kapten (laut) Azzam Akhsyari Nur Arrazi (36), warga Jalan Karangrejo VI/17 B Surabaya dan Kapten (laut) Asep Ruhiyat (35), warga Jalan pulau No 56 Wonokromo Surabaya.
Tersangka Azzam bertugas sebagai Kataud fasilitas pemeliharaan dan perbaikan, Lantamal III Jakarta. Sedangkan tersangka Asep Ruhiyat kesehariannya bertugas sebagai staf di Armada Timur (Armatim) Surabaya.
Kelima tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berlainan. 2 tersangka dari kesatuan TNI AL ditangkap pada Sabtu (29/12/2007) lalu. Sedangkan 3 tersangka dari kalangan sipil ditangkap pada Senin (31/12/2007).
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Purdiyanto, mendampingi Wakapolresta Kediri, Kompol Agus Irianto saat gelar perkara menyebutkan terjadinya penculikan ini bermotif hutang piutang antara Maya (29), adik korban penculikan Arzhanta (36) dengan tersangka Azzam Akhsyari, sebesar Rp 60 juta.
"Jadi tersangka melakukan penculikan ini sebagai intimidasi terhadap keluarga korban agar segera mengembalikan hutang yang macet pembayarannya sejak setahun terakhir," kata Purdiyanto.
Purdiyanto menjelaskan, dari nilai hutang sebesar Rp 60 juta, saat ini telah membengkak menjadi Rp 100 juta. Selama ini Maya selaku pihak yang memiliki hutang hanya membayar bunga dari hutang tersebut sebesar 8% setiap bulannya atau Rp 4,8 juta.
Dijelaskan oleh dia, jika selama penculikan korban Arzhanta disekap dan diborgol di Hotel Star Surabaya selama 30 jam, sebelum akhirnya dibebaskan karena telah bersedia menandatangani surat perjanjian kesanggupan mengembalikan hutang.
Korban dilepaskan pada Sabtu malam di sekitar DTC Surabaya dengan hanya dibekali uang saku untuk perjalanan pulang ke Kediri sebesar Rp 23 ribu.
"Sebelum akhirnya menumpang kereta api, petugas kami telah berhasil menyelamatkannya. Dan dari informasinya, akhirnya kami dapat amankan 2 tersangka yang dari TNI tersebut," lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai penanganan terhadap tersangka penculikan, Purdiyanto mengaku penanganan dilakukan secara terpisah.
Untuk 2 tersangka yang dari kesatuan TNI AL, saat ini telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkata Laut (Pomal) sebagai institusi yang lebih berwenang menangani kasus ini.
Sedangkan 3 tersangka dari warga sipil, saat ini terus menjalani pemeriksaan sevara maraton, di Mapolresta Kediri.
"Ketiganya akan kita jerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Secara terpisah, tersangka Jamaludeen memberikan pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku tidak mendapatkan imbalan apapun atas keterlibatannya dalam penculikan ini. "Hanya karena pertemanan yang baik saja. Demi Tuhan saya sama sekali tak mendapatkan imbalan," kata Jamaludeen.
Dari penangkapan dua lima tersangka penculikan ini, petugas berhasil mengamankan 2 mobil yang digunakan sebagai fasilitas melakukan kejahatan, yaitu Honda Genio AG 1266 GA dan Isuzu Panther B 8701 FX.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arzhanta pemilik konter HP Escape Shop di Jalan Patiunus No 45 Kota Kediri menjadi korban penculikan setelah berusaha melindungi Maya dari kejaran kawanan penculik.
Belakangan diketahui, Maya menjadi buruan karena menolak mengembalikan hutang sebesar Rp 60 juta plus bunga kepada Azzam yang merupakan perwira TNI AL.
(fat/fat)










































