Pamong Desa se-Bojonegoro Ancam Boikot Pajak

Pamong Desa se-Bojonegoro Ancam Boikot Pajak

- detikNews
Sabtu, 22 Des 2007 18:18 WIB
Bojonegoro - Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro mengancam boikot pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Ancaman boikot ini dilakukan karena Dana Pembangunan Desa-Kelurahan (DPDK) hanya dialokasikan Rp 10 Juta dalam rencana APBD 2008. Padahal, tahun 2007 ini DPDK senilai Rp 150 juta tiap desa.

"Tahun ini saja sudah Rp 150 juta, masa tahun depan malah melorot tinggal Rp 10 juta. Mestinya khan naik!," kata Sudiono, Koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) pada detiksurabaya.com, Sabtu (22/12/2007).

FMD terdiri dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD), serta lembaga-lembaga otonom tingkat desa lainnya se-Kabupaten Bojonegoro.

Penganggaran DPDK tahun 2008 yang hanya Rp 10 juta dianggap melanggar UU 32/2004 pasal 212 dan PP 72/2005 pasal 68 tentang sumber pendapatan bagi desa adalah 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah 10% dari pendapatan PBB. Akumulasi dari kedua pos dana bagi hasil itu adalah Rp 150 juta untuk tiap desa yang diwujudkan dalam program DPDK.

Sudiono, yang juga Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro menambahkan, desa akan menolak pemberian DPDK yang hanya Rp 10 juta itu. Dan mengembalikannya pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bojonegoro.

Selain itu, FMB akan menggugat Pemkab dan DPRD pada pra pengadilan tata usaha negara (Pra TUN) jika DPDK tetap dianggarkan Rp 10 juta dalam APBD 2008.

"Pembangunan di desa akan kacau kalau DPDK hanya Rp 10 juta. Sebab perencanaan pembangunan jangka menengah sudah tertuang dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan harus dilaksanakan tanpa dikurangi," tambah Sudiono yang juga Kades Padang, Kecamatan trucuk Bojonegoro.

FMB sudah mengajukan jadwal dengar pendapat (hearing) dengan DPRD tanggal 27 Desember 2007 nanti. Jika hearing tidak berhasil sesuai harapan, para kades akan menggelar unjuk rasa. (fat/fat)
Berita Terkait