Panwas menerbitkan surat pernyataan berisi saran agar KPU membatalkan pencalonan Setyo Hartono sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro mendampingi calon bupati Suyoto.
Pernyataan sikap Panwas diambil berdasar kajian atas sejumlah surat sebagai bukti baru (novum) yang mengarah pada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Setyo Hartono dalam proses pencalonannya.
Diantaranya surat dari Kepala Biro Umum Departeman Pertahanan (Dephan) bahwa Setyo Hartono telah memalsukan kop surat, stempel dan tandatangan pejabat Direktorat Jenderat Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Dephan.
"Aturannya kalau terdapat bukti baru berarti bukti lama gugur demi hukum, logikanya juga begitu. Sebab, bukti baru itu mengindikasi proses pencalonan Setyo Hartono cacat hukum dan mesti dibatalkan," kata anggota Panwas Pilkada Kabupaten Bojonegoro, Alham M. Ubey pada detiksurabaya.com di kantornya, Jl Pahlawan, Bojonegoro, Sabtu (22/12/2007).
Surat pernyataan sikap Panwas yang dilampiri dengan salinan surat-surat dari Dephan RI dan Dandim Bojonegoro diserahkan pada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan tembusan pada pihak-pihak penggugat. Yaitu tim pasangan cabup-cawabup Talhah-Tamam Syaifuddin (Tahta) dan pasangan Santoso-Budi Irawanto (Sowan).
Pernyataan sikap Panwas hanya sebatas saran karena yang berwenang membuat keputusan adalah KPU. Namun, Panwas merekomendasikan KPU untuk menindak-lanjuti kekuatan hukum dari bukti-bukti baru untuk menggugurkan bukti lama berupa surat pengunduran diri Letkol Setyo Hartono sebagai TNI aktif untuk mencalonkan diri sebagai cawabup dalam Pilkada Bojonegoro.
"Panwas hanya berhak membuat kajian dan memberikan saran pada KPU. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti secara obyektif oleh KPU, maka pihak-pihak yang keberatan atas proses Pilkada bisa menempuh jalur hukum," tambah Alham.
Perlu diketahui dalam pemilihan kepala daerah 10 Desember 2007, pasangan Suyoto-Letkol Setyo Hartono berhasil meraup suara terbanyak menyingkirkan dua pasangan lainnya. Namun kemenangan mereka dipersoalkan karena Setyo dituding belum non aktif dari militer saat pencalonannya.
(gik/gik)










































