Penambang pasir mengaku menyerah dan bersedia pindah tempat. Setelah Uniska mengajukan tuntutan hukum ke Walikota Kediri beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan menyerah itu diungkapkan koordinator penambang pasir mekanik di sekitar kampus Uniska, Jalan Sersan Suharmaji, Samsul Hadi saat melakukan klarifikasi atas tuntutan hukum tersebut.
"Jika memang kami dianggap salah, kami akan pindah tempat. Kami akan geser 10 meter ke utara dan selatan," kata Samsul Hadi, Kamis (20/12/2007) saat berada di sekitar kampus.
Selain melakukan klarifikasi atas tuntutan hukum Uniska, dalam kunjungan ke kampus bersama 4 penambang pasir, mereka juga melihat kerusakan gedung kampus yang dikeluhkan Uniska akibat maraknya penambangan pasir mekanik.
Samsul juga mengaku akan melarang aktivitas penambangan pasir mekanik kembali beroperasi sebelum pemasangan peredam suara selesai dilakukan.
"Perintah Satpol PP agar kami memasang peredam suara dan itu sedang kami kerjakan. Selama belum selesai, saya akan larang teman-teman beroperasi," lanjutnya.
Meski menyerah dan bersedia pindah tempat, Samsul menolak jika dikatakan penambangan pasir yang dilakukan bersama kawan-kawanya ilegal.
"Tidak ada penambangan pasir yang resmi. Jika kami dianggap ilegal dan ditutup, yang di belakang gedung dewan juga harus ditutup," katanya.
Secara terpisah, Tim Advokasi Uniska tetap melakukan tindakan tegas dengan belum bersedia mencabut tuntutan hukum yang telah dilayangkannya kemarin lusa. Uniska tetap memberlakukan tenggat waktu selama 14 hari.
"Selama 14 hari jika ada perubahan dan penambang pasir sudah benar-benar tidak menggganggu, kami akan cabut tuntutan," kata koordinator Tim Advokasi Uniska, Nurbaedah, SH. MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Uniska melayangkan tuntutan hukum secara litigasi kepada Walikota Kediri pada Selasa, 18 Desember yang lalu. Walikota dianggap bersalah dengan tidak mampu mengatasi penambangan pasir mekanik.
Tapi entah apa yang dilakukan Walikota, hari ini secara resmi penambang mengaku menyerah dan bersedia pindah. (fat/fat)










































