Tersangka adalah Hani Wiyono (33) warga Jalan Ahmad Yani Tulungagung. Dia ditangkap anggota Polres Blitar di Jalan Raya Desa Kesamben Kabupaten Bitar.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari salah satu warga yang mengatakan jika di Jalan Mawar Kelurahan Kecamatan Wlingi ada seseorang yang mencurigakan, yang diduga sindikat pengedar uang palsu.
Menindaklanjuti informasi tersebut akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Merasa gerak-geriknya tercium polisi, tersangka yang mengendarai Mobil Panther B 2161 N mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan pertugas akhirnya tersangka dapat dibekuk di Jalan Raya Kesamben.
Saat diamankan dari tangan tersangka didapatkan uang palsu sebanyak Rp 3,6 juta pecahan Rp 100 ribu.
"Penangkapan ini terjadi dalam proses pengejaran dan belum sempat melakukan transaksi," tegas Kabag Binamitra Polres Blitar melalui anggotanya Aiptu Pitoyo pada detiksurabaya.com Kamis (20/12/2007).
Menurut Pitoyo selain mengamankan uang sebesar Rp 3,6 Juta polisi juga menyita mobil Isuzu Panther B 2161 N yang digunakan operasional tersangka.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel Mapolres dan kita jerat 224 KUHP tentang pemalsuan uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Kepada polisi, Hani Wiyono mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang dari Surabaya. Ia memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membelinya seharga Rp 1 juta rupiah untuk Rp 2 juta uang palsu.
(gik/gik)











































