Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh Heny Prasetyani (26) , warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Honda supra X nopol AG 4590 GQ dengan mengaku sebagai anggota Paskhas TNI AU.
Hubungan asmara antara korban dan pelaku terjalin sejak 2 tahun yang lalu, namun sejak dua bulan terakhir telah terjadi kerenggangan, karena jati diri pelaku mulai diketahui oleh korban.
Kejadian penipunan ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2007 yang lalu. Saat itu, korban dipaksa menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku di depan Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo, Kediri, dengan alasan untuk membeli oli.
Penangkapan terhadap pelaku dapat dilakukan setelah polisi berhasil menghubungi telepon selulernya dengan menggunakan telepon seluler milik pacarnya.
"Jadi kita siang tadi berhasil memancingnya untuk datang ke Kediri setelah berhasil meneleponnya. Dia ditangkap di Jalan Hayam Wuruk," kata Kapolsekta Kediri, AKP Hary Mujiarso.
Saat ditangkap, dalam mobil pelaku jenis Mitshubisi T-120 SS nopol AE 2567 AC terdapat beberapa perlengkapan TNI AU, antara lain 1 baret dan tanda pengenal keanggotaan Paskhas TNI AU bernomor 463 dengan pangkat serka atas nama Daryanto.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan 2 butir peluru hampa, 2 HP, 1 Handy Talky, 3 STNK Mobil dan 1 STNK sepeda motor. Pelaku ketika ditangkap juga mengenakan kaos loreng, dengan ciri khas TNI AU.
Namun dalam pemeriksaan, tersangka menolak jika dikatakan menyamar sebagai anggota TNI AU untuk dapat melakukan penipuan.
"Itu perlengkapan milik saudara saya, yang kebetulan mobilnya hari saya pinjam untuk menjemput saudara lain di Bandara Juanda," kata tersangka Gunawan dalam pemeriksaan petugas.
Tersangka juga menolak jika disebut telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Menurutnya, pelarian sepeda motor itu dilakukan karena jengkel setelah hubungan asmaranya dengan korban mengalami keretakan, setelah diintervensi bibi korban.
Namun ketika ditanya mengenai kepemilikan Handy talky, tersangka dengan ragu-ragu mengakui jika alat komunikasi itu sengaja dibawa untuk menambah kewibawaan.
"Itu saya pinjam dari teman yang bertugas di Mapolsek Maospati, namanya Pak Gunawan. Itupun hanya untuk gaya-gayaan saja," imbuhnya ragu-ragu.
Kapolsekta Kediri AKP Hary mujiarso mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan tesangka daam kriminal lainya. Terasuk menganai kepemilikan beberapa lembar STNK.
"Tersangka mengakunya milik saudara, tapi kita masih selidiki kemungkinan STNK itu hasil dari kejahatan," terang Harry Mujiarso.
Untuk saat ini polisi hanya mengenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan kepada tersangka. Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
(bdh/bdh)










































