7 Desa yang akan merasakan dampak penguasaan mata air oleh PDAM tersebut adalah, Desa Tiron, Banyakan, Manyaran, dan Maron, Kecamatan Banyakan. Sedangkan 3 desa lain adalah Desa Ngampel, Bujel, dan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dalam demo kali ini warga melakukan aksi teaterikal dengan bersama-sama memakan ubi rebus sebagai gambaran, apabila mata air benar-benar dikuasai PDAM, maka dalam satu tahun kedepan warga tidak akan sanggup lagi menanam padi dan jagung.
Selain melakukan aksi teaterikal, warga juga mambawa sejumlah poster dan spanduk yang intinya mengecam penguasaan mata air Kembang oleh PDAM Kabupaten Kediri.
"Air untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Hentikan proyek PDAM yang arogan itu," kata Solikhin, koordinator aksi demonstrasi petani.
Setelah beberapa saat melakukan orasi dan teaterikal, 10 perwakilan warga diterima Komisi B DPRD Kabupaten Kediri yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.
Dalam pertemuan antara perwakilan warga dan anggota dewan terkuak jika pengakuan PDAM yang menyebutkan penguasaan mata air tersebut untuk kepentingan warga, sama sekali tidak benar.
"Warga di desa kami belum pernah sekalipun mengalami kesulitan air. Apalagi sekarang sudah ada WISLIC bantuan dari pemerintah. PDAM itu mengada-ada," kata Suprayit, salah satu perwakilan warga.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi B DPRD Kabupaten Kediri, Heri Purnawirawan mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk membahas pengakuan warga tersebut.
"Awalnya memang dikatakan untuk kepentingan warga, tapi secara detail bagaimana kami belum mengerti. Untuk itu kami akan segera panggil instansi terkait untuk membahasnya," kata Heri Purnawirawan.
Menerima tanggapan tersebut, warga dapat menerima dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDAM Kabupaten Kediri terhitung sejak tanggal 17 Desember 2007 telah menguasai secara penuh mata air Kembang yang ada di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan.
PDAM beralasan penguasaan tersebut telah sesuai prosedur karena pengerjaan proyek tersebut telah diatur dalam Perda yang mendapat persetujuan dari DPRD.
(bdh/bdh)










































