Apabila sebelumnya telah disepakati dana hibah sebesar Rp 5 miliar, saat ini manajemen telah mengajukan penambahan sebesar Rp 2,5 Miliar. Tak pelak, hal ini membuat berang panitia anggaran (panggar) DRPD Kota Kediri yang merasa dikelabui.
Salah satu anggota panggar DPRD Kota Kediri, Ahmad Salis mengungkapkan bahwa pengajuan penambahan anggaran tersebut di luar sepengetahuan panggar dewan. Sebab dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beberapa waktu lalu di Solo, telah disepakati dana hibah hanya sebesar Rp 5 miliar.
"Penambahan anggaran yang sekarang menjadi Rp 7,5 miliar tersebut sama sekali di luar sepengetahuan kami. Tiba-tiba saja muncul dalam RAPBD 2008," kata Salis saat ditemui di gedung DPRD Kota Kediri, Jalan Mayor Bismo, Selasa (18/12/2007).
Selain dinilai selintutan, penambahan anggaran ini menurut Salis melanggar Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 44 (1) Permendagri tersebut, disebutkan jika pemberian dana hibah tidak boleh dilakukan secara terus-menerus. Secara otomatis, ketentuan ini membatasi pemberian dana hibah kepada Persik, yang dalam kurun waktu setahun telah terjadi tiga kali.
Selain itu Salis juga mengungkapkan, dalam ketentuan Permendagri juga disebutkan bahwa dalam setiap pemberian dana hibah seharusnya ada naskah perjanjian yang jelas dan transparan.
"Hingga saat ini dewan belum melihat adanya naskah perjanjian yang jelas dan transparan yang dibuat antara Pemkot dan manajemen Persik," beber Salis.
Secara terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapeko) Kediri, Bambang Basuki Hanugrah, saat dikonfirmasi membantah jika pengajuan penambahan angaran tersebut menyalahi Permendagri No.59 tahun 2007.
Menurutnya, dalam Permendagri tersebut tidak dijelaskan secara terperinci ketentuan secara "terus menerus" yang saat ini dipersoalkan dewan. Hal ini semakin mempermudah Pemkot untuk memberikan bantuan kepada Persik selama keuangan masih mampu.
"Keterangannya sendiri masih terlalu luas dan tidak ada penjabarannya. Mungkin jika dalam ketentuan ‘terus menerus’ tersebut diberikan penjelasan secara terperinci, Pemkot akan berpikir ulang dalam memberikan penambahan dana hibah," jelas Bambang Basuki Hanugrah.
Selain itu Bambang menilai, dana hibah untuk Persik sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2008 masih relatif kecil apabila dibandingkan dana yang sama pada tahun 2007. Tahun ini Persik mendapatkan dana hibah hingga Rp 21 miliar.
(bdh/bdh)











































