Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Magetan Banding

Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Magetan Banding

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 16:55 WIB
Magetan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (18/12/2007) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Saleh Muljono (Bupati Magetan non aktif) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 7,5 miliar.

Menurut Majelis Hakim PN Magetan, yang diketuai Pahatar Sirmamata, Saleh Muljono dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan karena turut serta melakukan korupsi dengan cara mark up bahan bangunan dalam pembangunan gedung DPRD dan Gedung Olah Raga (GOR) Ki Mageti yang menelan biaya sebesar Rp 32 miliar.

Dari pembangunan itu, Saleh beserta kelompoknya telah mendapatkan keuntungan Rp 7,5 miliar. Keuntungan ini didapatkan dari penghitungan harga bangunan yang nilainya lebih besar dari standar harga bangunan nasional.

"Ia juga menunjuk rekanan kontraktor secara langsung. Yang kemudian melakukan pemalsuan surat dokumen seolah-olah rekanan itu ditunjuk dalam tender terbuka," tegas Ketua Majelis Hakim PN Magetan.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, hakim juga meminta Saleh membayar denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.

Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim, Saleh dianggap telah banyak berjasa bagi Magetan dan hal yang memberatkan adalah Saleh telah menyalahgunkan wewenangnya saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Saleh mengaku tidak puas dan akan menempuh upaya banding. Wajahnya tertunduk sedih saat pimpinan majelis hakim Pahatar Sirmamata membacakan putusan.

Demikian halnya puluhan pendukung Saleh dan keluarga Saleh yang hadir dalam persidangan juga merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Setelah persidangan dengan diiringi dengan keluarga dan dikawal ketat petugas Saleh naik ke mobil pribadinya. Ia tidak ditahan karena masih menempuh upaya banding.

Persidangan orang nomor satu di Magetan ini berjalan dengan tertib. Ancaman demonstrasi besar-besaran yang rencananya digelar pendukung Saleh ternyata tidak terbukti.

Meski demikian persidangan ini dijaga sekitar 150 aparat kepolisian baik yang berseragam dinas bersenjata laras panjang maupun para polisi yang berpakaian preman.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi masih memikirkan putusan majelis hakim yang hanya menghukum Saleh dengan empat tahun penjara. Karena sebelumnya JPU menuntut Saleh dihukum selama delapan tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada negara.
(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.