Demikian diungkapkan Wakapolda Jatim Irjen Pol Sugiono di sela-sela sosialisasi 'RUU ITE: Penegakan dan Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Teknologi dan Komunikasi serta Hal-hal Terkait' yang berlangsung di Hotel Shangrila Surabaya, Senin (17/12/2007).
"Selama ini yang kita pakai masih KUHP yang sudah lama ada. Dalam perkembangannya tidak bisa diterapkan dalam kasus kejahatan cyber," tuturnya kepada wartawan.
Memang, dikatakan Sugiono, ketika diterapkan nantinya pihak kepolisian juga harus mengikuti perubahan yang terjadi di dalam UU ini dengan menyamakan persepsi serta diikuti dengan persiapan semua komponen yang berkaitan. "Sehingga, semua komponen mulai tingkat penyidik perlu belajar tentang UU yang baru ini," tandasnya.
(fat/bdh)











































