"Peredaran obat-obatan tidak sesuai prosedur ini pasti dibuat oleh komplotan yang terogranisir. Dari hasil sitaan itu, kami akan mencoba membongkar kasus ini," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resort Ngawi AKP I Wayan Mustika pada detiksurabaya, Sabtu (15/12/2007).
Pihak kepolisian telah menyita beberapa kardus yang berisi 138 jenis obat. Obat-obatan tersebut dikemas dalam 6.110 bentuk tablet, 4.618 kemasan strip, 406 ampul, 332 botol, 263 vial, 87 biji butiran obat dan 700 jarum. Obat-obatan ini tidak ada lisensinya dan masa berlakunya.
"Peredaran obat-obatan ini akan sangat meresahkan masyarakat. Karena belum tentu obat-obatan itu memenuhi standar kesehatan. Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati," pinta Wayan.
Peredaran obat itu terang Wayan diketahui ketika seorang salesman berinisal N (27) asal Deket Lamongan, sedang mengirimkan obat-obatan ke rumah seorang bidan yang berada di Dusun Sambirejo, Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Selasa (11/12/2007) sore lalu.
"Sebelumnya kami curiga dengan truk L 7 7236 AC yang menurunkan obat-obatan ke rumah-rumah bukannya ke apotik di Ngawi. Setelah kami periksa ternyata obat-obatan itu tidak dilengkapi surat dokumen dan tidak ada lisensinya," ujarnya.
Wayan mengatakan masih melakukan pengembangan dari keterlibatan salesman itu dengan komplotan yang membuat obat-obatan itu. Sedangkan saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(bdh/bdh)










































