"Kita mengirim surat pada Pangdam bahwa Setyo Sartono masih aktif dan belum pensiun. Jadi ini kita serahkan pada KPUD secara hukum," kata Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan, Brigjen Edy Butar Butar saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Kamis (13/12/2007) pukul 17.20 WIB.
Menurut Edy, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat pengunduran diri Setyo yang disetujui oleh Panglima TNI. Artinya kata Edy karena secara kedinasan belum ada izin, maka Setyo melanggar aturan.
Edy menambahkan, menurut aturan Panglima TNI Agustus 2006, anggota TNI yang masih aktif dan ikut pilkada, harus membuat dan mengirim surat izin pada dinas. "Panglima belum mengeluarkan surat izin pada Setyo untuk ikut kampanye," tandasnya.
Dengan begitu ungkap Edy, Setyo Hartono terancam mendapat sanksi karena ikut kampanye. "Akan mendapat sangsi, sanksinya bisa saja teguran," ungkapnya.
(wln/bdh)










































