Pertobatan yang dilakukan keduanya tersebut berlangsung di Masjid Al Hakim yang berada di kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan disaksikan tim PAKEM MUI beserta Muspida Kabupaten Lamongan, Kamis (13/12/2007).
Dalam ikrarnya, Parwanto dan Rusdiyanto menyatakan tidak akan menyebarkan atau menganut aliran sesat apapun dan akan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya dengan bimbingan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan. Usai membaca dua kalimat Syahadat, Parwanto dan Rusiyanto kemudian mendapat tausiyah dari MUI.
Rusdiyanto dan Parwanto sendiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa telah melakukan penodaan agama dan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, agenda sidang sendiri saat itu adalah meminta keterangan saksi-saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadarisman SH.
sementara itu, MUI Lamongan melalui salah satu angotanya, KH Masnur Arif mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus berupaya untuk menyadarkan kembali para pengikut dan penyebar aliran sesat. Namun, ketika ditanya apakah MUI Lamongan mempunyai data tentang jumlah pengikut aliran sesat, KH Masnur Arif mengaku kalau pihaknya belum memilikinya.
(bdh/bdh)










































