Syamsul Bahri Tahanan Kota

Syamsul Bahri Tahanan Kota

- detikNews
Kamis, 13 Des 2007 13:19 WIB
Malang - Anggota KPU terpilih Syamsul Bahri akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang mengabulkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, Syamsul Bahri menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang dengan status tahanan PN Malang selama 40 hari.

Selama dalam status tahanan kota, Syamsul Bahri menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan. Selain itu, wajib mengajukan izin kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya bila akan bepergian keluar kota.

"Klien kami akan mentaati seluruh aturan hukum yang berlaku. Dia juga sangat dibutuhkan mahasiswanya di Universitas Brawijaya," kata Abdul Salam kuasa hukum Syamsul Bahri, Kamis (13/12/2007).

Pengalihan penahanan Syamsul Bahri menjadi tahanan kota dijamin sekiar 100 orang yang terdiri dari keluarga, kerabat, staf pengajar Unibraw dan wakil ketua Komisi II DPR. Kuasa hukum terdakwa juga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 50 juta ke PN Malang.

Sedangkan dalam sidang perkara korupsi kawasan industri gula milik masyarakat (Kigumas) hari ini, Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat Noor menyatakan menolak seluruh eksepsi pembela dan sidang dilanjutkan. "Supaya perkara lebih jelas, perlu segera dihadirkan saksi dan barang bukti ke persidangan," jelasnya.

Dalam sidang lanjutan Senin pekan depan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 4 saksi. Sementara total jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sebanyak 24 orang. "Salah satunya Bupati Malang Sujud Pribadi," kata anggota JPU Irsadul Iqhwan.
(bdh/bdh)
Berita Terkait