"Nggak ada masalah. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata anggota KPUD Jatim Arif Budiman saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Kamis (13/12/2007).
Menurut Arif, kalau ada masalah selesaikan melalui pengadilan. Protes ataupun pengajuan gugatan ke pengadilan ujarnya tidak bisa menghentikan proses tahapan pilkada. Saat ini tambah pria lulusan Unair ini adalah memasuki tahapan penghitungan hasil pilkada.
"Kalau ada masalah hukum selesaikan di pengadilan. Namun ini tidak bisa menghentikan tahapan. Penghitungan dijadwalkan antara tanggal 14 Desember dan 16 Desember. Kemungkinan tanggal 15 Desember sudah mulai," ungkapnya.
Arif mengatakan salah besar jika ada orang yang mengatakan keruwetan di Bojonegoro karena kesalahan KPUD Bojonegoro. Karena menurutnya ketika proses pencalonan, KPUD sudah melakukan klarifikasi pada berkas yang masuk. Dan tambahnya ketika Setyo Hartono mengajukan surat pendaftaran maju sebagai calon wakil bupati, Setyo sudah melampirkan surat pengunduran diri.
"Salah kalau KPUD yang dituding lalai. Karena ketika proses pencalonan KPUD sudah mempunyai klarifikasi berkas yang masuk sudah dilakukan dan sudah dilampirkan," tandasnya.
KPUD Bojonegoro sendiri akan mengkaji ulang polemik yang terjadi atas calon wakil bupati (Cawabup) Letkol Setyo Hartono. Karena status cawabup yang dipermasalahkan kubu cabub-cawabup Sowan ini masih bestatus TNI aktif dan bertugas di Departemen Pertahanan.
(wln/bdh)











































