Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Soekarwo saat berbincang dengan wartawan melalui saluran telepon milik Cabup Bojonegoro Suyoto, Rabu (12/12/2007).
Menurut Sukarwo, cabup-cawabup terpilih secara de facto sudah menjadi bupati dan wakil bupati. Sebab secara sosiologis, mereka sudah menjadi pemimpin daerah yang berhak mengatur dan menggunakan dana APBD dalam masa pemerintahannya, termasuk tahun 2008 nanti.
"Secara hukum memang mereka belum dilantik. Tapi dalam kenyataannya mereka sudah menjadi pemimpin daerah. Makanya mereka punya kewajiban administrasi dalam proses APBD," kata Sukarwo pada wartawan melalui speaker phone milik Suyoto.
Ditambahkan Sukarwo, setelah penetapan nama pasangan pemenang Pilkada Bojonegoro tanggal 17 Desember 2007 nanti, KPU wajib memberitahu DPRD agar mengundang calon terpilih tadi untuk menghadiri pembahasan APBD. Jika tidak, rakyat juga berhak mendesak KPU maupun DPRD agar calon terpilih dilibatkan dalam proses APBD.
Disisi lain, cabup-cawabup terpilih mempunyai hak inisiatif dalam mengusulkan anggaran dalam pembahasan APBD. Alasannya, mereka-lah yang nantinya akan menjalankan APBD itu sendiri. Bukan bupati dan wakil bupati lama yang mungkin tidak terpilih lagi.
"Setidaknya cabup dan cawabup terpilih punya porsi anggaran untuk mewujudkan program pembangunan seperti yang mereka kampanyekan sebelum Pilkada," jelas Sukarwo.
Sesuai UU 32/2004 tentang Pemda, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) harus diajukan oleh Tim Anggaran Pemkab (TAP) pada Panitia Anggaran DPRD sebulan sebelum pelaksanaan APBD 2008. Namun, hingga hari ini KUA belum disetor dan penetapan APBD terancam molor.
"Kalau APBD molor bisa kena penalti Menteri Keuangan. Dampaknya, setoran Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN pada APBD Bojonegoro bisa dikurangi," tambah Sukarwo dengan nada tegas melalui telepon.
Sementara Bambang Santoso, Sekdakab Bojonegoro yang juga Ketua Tim Anggaran Pemkab yang sebelumnya berjanji menyerahkan KUA APBD hari ini ternyata meleset. Panitia Anggaran DPRD belum juga menerima draft KUA seperti yang dijanjikan.
(bdh/bdh)











































