Akibatnya, Ls melaporkan Rochmad Solahudin (25) pacarnya sendiri ke Mapolsek Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, Ls mengaku jika perbuatan terlarang dengan sang pacar terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2007. Saat itu hubungan badan dilakukan di kontrakan sang pacar di Kelurahan Dandangan Kota Kediri, yang juga berdekatan dengan kontrakan Ls.
LS mengasku sebenarnya dia sempat menolak ajakkan itu, namun akibat terus dirayu dengan dijanjikan akan dinikahi, Ls akhirnya bersedia melakukan hubungan badan.
"Saya sempat menolak. Tapi dia terus meyakinkan saya, kalau dia akan bertanggung jawab," kata Ls sambil tertunduk malu, dalam pemeriksaan petugas di Mapolsekta Kediri, Selasa (11/12/2007).
Setelah melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya, Ls mengakui perbuatan itu kembali dilakukan mereka berdua di lain waktu. Akibatnya, perut LS semakin membuncit dengan usia kandungan 5 bulan.
Yang tragis, setelah mengetahui dirinya hamil, sang pacar tak bersedia bertanggung jawab dengan alasan hubungan badan itu dilakukan dengan dasar suka sama suka. Selain meminta Ls menggugurkan kandungan, saat ini sang pacar justru melarikan diri dari kontrakannya.
"Saya dan keluarga sudah berupaya melakukan jalan damai dengan melapor ke perangkat kelurahan. Tapi pacar saya malah lari sekarang," imbuh perempuan yang berasal dari Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Menanggapi laporan ini, Kapolsekta Kediri AKP Harry Mujiarso, saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya saat ini masih berusaha melakukan upaya perdamaian dengan cara terus berupa menemukan Rochmad Solahudin dan memintanya bertanggung jawab.
"Sesuai dengan permintaan keluarga korban, kita akan berupaya jadi penengah karena berdasarkan pengakuan korban, hubungan ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Kita akan minta pacarnya bertanggungjawab," kata Harry Mujiarso.
Harry menambahkan, jika nantinya Rochmad tetap enggan bertanggung jawab, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul yang disertai janji manis. "Ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun penjara," imbuh Harry Mujiarso.
(bdh/bdh)











































