Saat itu terjadi keributan antara Oky dengan pemilik konter telepon genggam, Oky meminta telepon genggam Sony Ericsson K 618i seharga Rp 250 ribu. Sedangkan, pemilik konter hanya memberi uang separoh karena tidak dilengkapi charger dan dos book. Tak seberapa lama, petugas kepolisian datang dan memeriksa keduannya.
Ternyata, setelah diperiksa diketahui barang tersebut adalah hasil kejahatan. Saat tasnya diperiksa didapat sebuah surat tugas dari BIN. Setelah diteliti, ternyata surat tugas BIN itu palsu. "Saya buat surat BIN dari browsing data intelijen di internet," akunya kepada petugas, Selasa (11/12/2007).
Surat tugas BIN itu, kata Oky, selalu dibawa kemanapun dia pergi. Namun, sejauh ini petugas hanya menjeratnya dengan pasal pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa kepada pemuda asal Kalimantan ini. Alasanya, pemuda yang menetap di Jalan Plaosan Kota Malang ini belum terbukti menyalahgunakan surat tugas BIN palsu itu.
"Bila ada temuan baru, atau korban yang melaporkan perkara ini dapat dikembangkan," terang Kasatreskrim Polresta Malang AKP Sitanggang.
(bdh/bdh)











































