Ketidaksiapan majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH tersebut diakui terletak pada banyaknya berkas perkara yang harus dipelajari. Hal ini seperti dikatakan Humas PN Nganjuk Kabul Irianto.
"Masih banyak berkas yang harus dipelajari majelis hakim, sehingga hari ini kami belum melakukan putusan terhadap pak Sutrisno," kata Kabul saat ditemui di PN Nganjuk.
Menurut Kabul, sidang putusan selanjutnya kembali akan digelar pada tanggal 12 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap Soetrisno Rachmadi.
Ketika ditanya mengenai rentang waktu selama 2 minggu seusai pembacaan tuntutan apakah belum cukup bagi majelis hakim untuk mempelajari berkas perkara, Kabul menyatakan jika berkas yang harus dipelajari terlalu banyak.
"Jadi kesulitanya ya terletak pada banyaknya berkas yang harus dipelajari. Apalagi dalam waktu dekat kan juga ada sidang putusan kasus lainnya," katanya.
Secara terpisah Soetrisno Rachmadi seusai menjalani sidang mengaku tidak keberatan dengan penundaan pembacaan putusan hukuman terhadap dirinya.
"Ya sebagai terdakwa saya kan harus nurut apa kata majelis hakim. Saya tidak merasa diuntungkan ataupun dirugikan. Toh akhirnya nanti saya juga divonis," ujar Soetrisno Rachmadi.
Soetrisno Rachmadi merupakan mantan Bupati Nganjuk 2 periode, yaitu 1993-1998 dan 1998-2003 yang terjerat kasus korupsi dana otoda APBD Nganjuk senilai Rp 1,03 miliar dan dituntut hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
(bdh/bdh)










































