Langgar Aturan, Spanduk Cabup Dibredel Satpol PP

Langgar Aturan, Spanduk Cabup Dibredel Satpol PP

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2007 16:36 WIB
Bojonegoro - Kegiatan penggalangan massa dan trik mendongkrat popularitas dari masing-masing pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro mulai terindikasi dilakukan secara tidak sehat.

Setelah Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada melaporkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ke-3 pasangan cabup-cawabup, kini giliran Satpol PP Pemkabmembredel spanduk-spanduk kampanye yang dipasang menyalahi aturan.

Dalam razia spanduk yang digelar Satpol PP Jumat (30/11/2007) tadi, 53 spanduk berhasil diturunkan paksa. 11 Diantaranya adalah spanduk kampanye milik 3 pasangan cabup-cawabup. Yaitu Talhah-Tamam Syaifudin (Tahta), Santoso-Budi Irawanto (Sowan) dan Suyoto-Setyo Hartono (Toto).

"Spanduk-spanduk yang kami copot adalah yang tidak berizin, izinnya habis dan dipasang bukan pada tempatnya," kata Jusuf Effendi, Kasi Operasional Satpol PP Pemkab Bojonegoro pada detiksurabaya.com saat operasi di perempatan Sumbang.

11 Spanduk milik ke-3 cabup-cawabup selain tidak memiliki izin, juga dipasang melintang di atas badan jalan. Hal ini melanggar Perda nomor 7/1998 dan SK Bupati nomor 36/1999 tentang pajak reklame. Barang bukti hasil razia spanduk bukan disita oleh Satpol PP, tapi akan dikembalikan pada si pemilik.

"Spanduk-spanduk ini nanti kami simpan dulu di Markas. Yang merasa memiliki silakan saja mengambil ke Markas Satpol," tambah Jusuf Effendi.

Menurutnya, penyitaan bukanlah solusi dalam penertiban reklame. Namun, setidaknya dengan adanya razia ini para pemilik reklame bisa jera dan lebih tertib.

Rencananya operasi spanduk akan dilanjutkan Senin (3/12/2007) depan, sebab masih banyak spanduk kampanye milik cabup-cawabup yang terpasang menyalahi aturan.
(bdh/bdh)
Berita Terkait