Reza Kalia dianggap telah melakukan tindak kekerasan terhadap Alham M Ubey, Reporter RCTI saat meliput perkara jual beli tanah di kantor notaris milik Reza. Kehadiran Alham di kantor notaris, membuat Reza alergi sampai-sampai mengusir Alham dan berusaha merebut paksa handycam milik Alham.
Dalam perebutan itu, bagian lengan kanan baju Alham sampai robek dan handycam-nya nyaris terjatuh. Tidak terima profesinya dilecehkan, Alham didampingi beberapa wartawan lainnya lalu melaporkannya pada Polres Bojonegoro.
Bukan hanya itu, wartawan lalu mendemo kantor notaris Reza yang diawali dengan aksi jalan kaki dari depan Mapolres di jalan MH Thamrin menuju kantor notaris Reza di jalan Untung Suropati yang berjarak sekitar 3 km.
"Reza melanggar undang-undang pokok pers..! Krangkeng Reza, notaris buta hukum..! Segel kantor Reza, cabut ijin usahanya..!," teriak Hanif Mansyuri Wartawan Bhirawa.
Wartawan menuding Reza Kalia melanggar UU Pokok Pers nomor 40/1999 pasal 18 ayat 1. Sebab telah berbuat melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat tugas peliputan.
Sampai di kantor notaris Reza, wartawan tidak mendapati Reza berada di sana. "Pak Reza di Polres sekarang," kata seorang karyawati Reza dengan gemetar seperti ketakutan. Maka puluhan wartawan itu kemudian mencari Reza ke Mapolres.
Namun sebelumnya, wartawan sempat 'menyegel' kantor notaris Reza dengan memasang 'wartawan line' serta menutup 2 papan nama kantor notaris terkenal di Kota Ledre itu.
(bdh/bdh)











































