Syamsul Bahri dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Kamis (29/11/2007) dalam kasus korupsi Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).
Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri keluarga, rekan dan mahasiswa Unibraw. Syamsul Bahri duduk di kusi terdakwa dengan tenang mengenakan pakaian batik warna coklat, berpeci dengan setelan celana coklat muda. Dia didampingi lima kuasa hukum.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan ketua JPU Abdul Qohar disebutkan Syamsul Bahri didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 1991 diubah UU nomor 22 tahun 2001.
Dakwaan sebsider pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 1991 diubah UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup/minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar.
JPU menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya, ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unibraw mengajukan jasa konsultasi penyempurnaan perencanaan fabrikasi Kigumas fiktif. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 489 juta. "Pekerjaan itu tidak pernah dilakukan LPM," katanya.
Sedangkan, selama ini LPM telah menerima jasa pengawasan bangunan fisik senilai Rp 156 juta sehingga total alokasi dana yang dialirkan ke LPM Unibraw sebesar Rp 645 juta. Dana tersebut antara lain diberikan kepada koordinator fabrikasi Sujito sebesar Rp 197 juta dan koordinator bangunan fisik Bisri Rp 130 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, Syamsul Bahri menyampaikan dirinya tidak bersalah. Sebab, pekerjaan itu dilakukan secara kelembagaan LPM, bukan pekerjaan pribadi. "Seperti Anda dengar tadi, dakwaan disebutkan LPM bukan Syamsul Bahri," elaknya.
Kuasa hukum terdakwa, Harris Fajar Kustarjo, menyampaikan dakwaan JPU error in persona. "Seharusnya yang dijerat adalah LPM, bukan Syamsul bahri. Kalau pidananya paling-paling ganti rugi dan denda," urainya. (nrl/fat)