Pengiriman TKW Ilegal Berhasil Digagalkan

Pengiriman TKW Ilegal Berhasil Digagalkan

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 18:03 WIB
Jember - Lima calon TKW ilegal asal Kabupaten Banyuwangi digagalkan oleh jajaran Polres Jember, Selasa (27/11/2007).

Selain lima calon TKW itu, polisi juga menangkap perekrut, pengikut dan sopir dari PT Suma Jaya yang berada di Medan. Lima calon TKW ilegal itu berasal dari Kecamatan Kalibaru-Banyuwangi yakni, Sania (31)i, Widiyanti (22) dan Titin (28). Sedangkan 2 orang warga Kecamatan Glenmor-Banyuwangi yakni, Ruswati (31) dan Sulistyo Wati (35).

Perekrutnya, Selvi Mansur (32) warga Kota Medan dan yang membantu adalah Deden (33), Rani (26) warga Sukabumi dan Maisaroh (51) warga Jakarta Timur.

Mereka ditangkap saat melintas di depan Terminal Tawangalun Jember. Mobil rombongan itu dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar operasi KTP menjelang KTT Pemanasan Global di Bali.

Menurut Kasat Samapta, AKP Rodiq Sugiantoro, pihaknya mencurigai mobil tersebut karena dinaiki perempuan semua.

"Kecuali sopir. Dan ternyata saat diperiksa salah seorang penumpang, Bu Selvi menunjukkan surat izin perekrutan dari PT Suma Jaya," kata Rodiq.

Polisi makin curiga, sebab surat yang ditunjukkan Selvi sudah kadaluarsa.

"Sudah mati izinnya sejak 2000. Berarti itu ilegal," kata Rodiq.

Akhirnya rombongan itu digiring ke Mapolres Jember. Kesembilan orang tersebut dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kholilur Rochman, PT Suma Jaya tidak mempunyai izin merekrut calon TKW di daerah Banyuwangi.

"Setelah kita periksa ternyata perekrutannya menyalahi prosedur. Tidak ada surat izin perekrutan, para calon TKW tidak membawa surat keterangan dari keluarga seperti orang tua dan suami," katanya.

Kholilur menambahkan dalam kasus tersebut, memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. "Kita akan selidiki lagi. Namun karena perekrutan para calon TKW itu di Banyuwangi maka kita akan kembalikan mereka ke Banyuwangi," tegasnya. (fat/fat)
Berita Terkait