Penggagalan BCB ini bermula dari adanya informasi, jika seorang warga Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk bernama Katiranto (50), menemukan BCB berupa 3 buah genta pada seminggu sebelum lebaran yang lalu. Saat ini Katiranto bermaksud menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Informasi akan adanya upaya penjualan BCB oleh Katiranto diketahui oleh salah satu staf Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk, Marijo, yang ditindak lanjuti dengan upaya penyamaran olehnya untuk menggagalkan penjualan BCB tersebut.
Penyamaran yang dilakukan Marijo dengan berlagak sebagai kolektor benda purbakala dan bermaksud membeli BCB tersebut. saat itu Marijo memberikan iming-iming berupa sepeda motor baru kepada Katiranto.
Tampaknya penyamaran Marijo berlangsung mulus, dan selanjutnya dilakukan transaksi. Namun upaya untuk segera mendapatkan genta tak berlangsung mudah. Katiranto diduga sempat menyembunyikan genta di rumah kakaknya di Kediri.
"Saat saya berada di rumahnya, BCB tersebut tak langsung dapat saya lihat. dia beralasan jika genta tersebut sedang diletakkan di rumah kakaknya di Kediri," cerita Marijo, Senin (26/11/2007).
Namun Marijo tetap yakin jika BCB yang sedang diincarnya memamng jenis yang dilarang oleh negara untuk diperjualbelikan. saat itu pula dia berkoordinasi dengan BP3 Trowulan.
Sore tadi tim gabungan dari Dinas Pariwisata, Kepolisian dan BP3 trowulan mendatangi rumah Katiranto dan berhasil menyita BCB tersebut, yang selanjutnya mengamankan Genta ke Museum Anjuk Ladang, Nganjuk.
"Kita bersukur penjualan BCB ini dapat digagalkan meskipun harus melewati drama yang sangat panjang," imbuh Marijo.
Sementara salah satu arkeolog dari BP3 Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho mengungkapkan jika genta yang akan diperjualbelikan ini merupakan peninggalan purbakala yang dibuat pada masa Belanda.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian atas fragment (pecahan) genta yang dikirim Marijo sebelumnya. Namun ia tak bisa memastikan tahun berapa benda ini dibuat.
"Soal dating-nya kami kami belum dapat memastikan. Namun yang jela benda tersebut dibuat ratusan tahun lalau pada saat masa penjajahan. Ini termasuk BCB yang dilarang diperjualbelikan," kata Wicaksono Dwi Nugroho.
Ketika ditanya apakah tindakan Katiranto dapat dikenakan sanksi hukum, Wicaksono menjawab dapat. Katiranto dianggap melanggar UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
"Ada undang-undang khusus yang akan memberikan sanksi kepada warga yang menjual BCB. Dan prosesnya, akan disidik staf yang berwenang, bukan polisi. Namun, dia tetap saja akan dihadapkan di Pengadilan Negeri setempat. Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," tegas Wicaksono Dwi Nugroho. (mar/mar)











































