Jalani Pra Peradilan, Sidang Pertama Syamsul Ditunda

Jalani Pra Peradilan, Sidang Pertama Syamsul Ditunda

- detikNews
Jumat, 23 Nov 2007 16:36 WIB
Malang - Sidang pra peradilan atas penahanan anggota Komisi Pelihan Umum (KPU) terpilih Syamsul Bahri ditunda Senin (26/11/2007) pekan depan. Sebab, termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen) belum siap membacakan surat jawaban.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dengan hakim tunggal Fadlol Tamam berlangsung singkat, tak lebih dari 10 menit. Robikin Emhas kuasa hukum Syamsul Bahri menuding Kejaksaan mempunyai niatan mengulur waktu hingga persidangan perkara korupsi Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) dengan tersangka Syamsul Bahri dimulai.

"Bila persidangan perkara pokok dimulai, maka perkara pra peradilan ini secara otomatis gugur," kata Robikin Emhas kuasa hukum Syamsul Bahri di Pengadilan Negeri kepanjen, Kabupaten Malang kepada wartawan, Jumat (23/11/2007).

Sedangkan, sidang perkara korupsi Kigumas akan dilaksanakan 29 November 2007 mendatang di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Kuasa khusus Kajari Kepanjen Irsadul Iqhwan mengaku tidak ada niatan untuk mengulur waktu sidang. Tim-nya, butuh waktu mempelajari surat gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Syamsul Bahri guna keperluan menyusun surat jawaban. "Surat gugatan baru kami terima tiga hari lalu. Kami baru siapkan untuk Senin depan," ujarnya.

Tim kuasa hukum Syamsul Bahri mengajukan gugatan pra peradilan atas penahanan Syamsul Bahri setelah mencermati surat penahanannya cacat hukum. Dalam surat penahanan Syamsul Bahri sudah ditetapkan sebagai terdakwa, sedangkan hingga kini perkara itu belum disidangkan.

Syamsul Bahri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang. Masa penahanan sebagai titipan Kejaksaan habis pada 20 November lalu. Selanjutnya, setelah perkara ini dilimpahkan ke PN Malang masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari.


(fat/bdh)
Berita Terkait