Pelaku mengaku kalap, setelah selama 9 bulan terakhir tidak mendapatkan jatah biologis, karena istrinya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Perkosaan ini diakui ersangka Budi Santoso terjadi pada Selasa 20 Nopember kemarin, dan dilakukan di salah satu wisma milik Mbok Sumi (65), di Lokalisasi Krian Ngadiluwih, dengan harga sewa kamar Rp 20 ribu untuk satu harinya.
Kejadian perkosaan ini bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya Desa Sumberrejo, Kecamatan Kandat, dengan tujuan untuk diantarkan ke sekolah. Namun bukannya korban diantar menuju sekolah, namun justru diajak berpesta minuman keras di tempat kejadian perkara.
Pesta miras ini sebenarnya sudah ditolak oleh korban. Namun dengan ancaman tidak diantarkan pulang, akhirnya korban tidak berdaya. Saat korban lemas akibat miras inilah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.
Diakui tersangka, jika dalam waktu 4 jam, tersangka telah memperkosa korban hingga 8 kali.
Perkosaan ini akhirnya terbongkar setelah korban melapor kepada Slamet (45) bapaknya, sesaat setelah diantarkan pulang menuju rumahnya.
Mendengar perbuatan tak senonoh yang diterima anaknya dan dilakukan oleh sepupunya sendiri, Slamet langsung melaporkan tersangka ke Polsek Ngadiluwih.
Namun penangkapan tersangka tidak dapat langsung dilakukan, karena tersangka sempat melarikan diri. Baru pada Kamis (22/11/2007) pukul 11.00 WIB tersangka dapat diamankan di rumahnya tanpa memberikan perlawanan.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku tega memperkosa adik sepupunya hanya karena tidak dapat menahan nafsu birahinya setelah istrinya menjadi TKW.
"Sudah 9 bulan saya tidak mendapatkan jatah. Ya terpaksa, saya ajak sepupu untuk berhubungan badan," katanya Budi Santoso, di Mapolsek Ngadiluwih, Kamis (22/11/2007).
Namun tersangka juga mengelak jika disebut memperkosa, karena setelah melampiaskan nafsu bejatnya. Dia mengaku memberikan uang kepada korban dan diterima dengan senang hati.
Ketika didesak mengenai alasan lain yang membuatnya tega melakukan perkosaan terhadap adik sepupunya sendiri, tersangka mengakui kesal, setelah ibu korban meminjam hewan ternak miliknya, namun hingga sekarang tak kunjung dikembalikan.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih, Aiptu Priyo Eko saat dikonfirmasi terkait kasus perkosaan ini mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Tersangka Budi Santoso akan diancam dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan anak No 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan atau 2, serta pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
"Ancaman hukumanya 17 tahun. 10 tahun ancaman hukuman dari UU perlindungan anak dan yang 7 tahun ancaman hukuman dari KUHP," kata Priyo. (mar/mar)










































