"Petugas intelijen kami sudah mendengar kabar itu. Tapi kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat," kata Kompol Hadi Suryo, Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (22/11/2007).
Meskipun belum ada laporan, Polisi akan mengusut peredaran video adegan mesum yang direkam dengan ponsel itu. Yaitu dengan menggelar razia ponsel yang terdapat gambar dan film porno di lingkungan sekolah dan kampus.
"Video porno itu sudah beredar beberapa hari lalu. Mungkin sudah mulai merambah di kalangan pelajar dan mahasiswa. Kalau perlu akan kita razia-lah," tambahnya. Targetnya adalah mencari pelaku, perekam dan pengedar video porno itu.
Menurut Kompol Hadi Suryo, pelaku, perekam dan pengedar video porno itu bisa dijerat dengan pasal 282 dan 290 KUHP serta UU Perlindungan Anak nomor 23/2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Video porno yang kemudian disebut 'Blok Cepu Bergoyang seri 2' itu berdurasi 3 menit 44 detik. Diperkirakan video ini direkam sendiri oleh Minuk, sang artis. Video itu tidak berisi adegan mesum antara Minuk dengan pasangannya. Tapi menayangkan sebuah perilaku yang mencari kenikmatan sendiri dengan cara swalayan (masturbasi).
Adegan dilakukan dalam sebuah kamar dan diatas tempat tidur dengan sprei motif garis dan bunga warna merah dan putih. Hanya tangan kiri Minuk yang terlihat sedang beraksi di organ sensitifnya.
Sebelumnya, awal 2007 lalu beredar video porno yang dijuluki Blok Cepu Bergoyang (seri 1). Saat itu Polisi berhasil mengidentifikasi pemeran adegan mesum itu adalah pasangan suami-istri berinisial T dan E.
(bdh/bdh)











































