Modus upaya percobaan pembunuhan pelaku tergolong baru. Dengan menaruh berbagai benda tajam diantaranya, paku, isi staples, pecahan kaca dan serbuk buah kecubung beracun. Berbagai benda tersebut di masukkan ke dalam obat kapsul yang diminum isterinya.
Perbuatan keji tersebut semata-mata dilakukan tersangka, Langgeng Santoso (42) karena isterinya menolak dicerai. Selain itu, pengajuan cerai tersangka terbentur prosedur status PNS yang sulit dikabulkan. Padahal dirinya ingin menikah lagi dengan perempuan lain.
Tersangka pun dibekuk petugas di rumahnya di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, karena mencoba melakukan upaya pembunuhan terhadap Supatmi (45) isterinya sendiri.
Kapolres Madiun, AKBP Andhy Hartoyo mengatakan latar belakang upaya pembunuhan disebabkan pelaku ingin menikah lagi dengan perempuan lain. Kejadian upaya pembunuhan ini terungkap dari laporan isteri pelaku.
"Beberapa kali sang isteri sudah meminum kapsul tersebut. Kemudian dia merasakan sakit pada perut dan pinggangnya. Setelah beberapa kali minum kapsul, isterinya kemudian melaporkan ke polisi karena telah diracun," ujarnya. (fat/fat)










































