Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus
Selasa, 20 Nov 2007 14:36 WIB
Kediri - Jajaran Reskrim Polres Kediri mengungkap penipuan penggandaan uang dan perhiasan dengan kedok pengobatan. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menunjukan emas batangan yang ternyata juga palsu. Dalam pengungkapan ini, diamankan seorang tersangka yaitu Wakidi (38), warga Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Akibat penipuan ini diperkirakan warga yang menjadi korban sudah mencapai puluhan orang dengan nilai penipuan mencapai ratusan juta rupiah.Terungkapnya penipuan penggandaan uang dan perhiasan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari Kumaini (30), warga Desa Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang mengaku menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian Rp 15 juta rupiah. Tersangka Wakidi berhasil diamankan petugas kepolisian, Selasa (20/11/2007) siang tadi, di wilayah Kecamatan Gudho, Kabupaten Jombang saat berusaha mencari korban berikutnya. Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan penipuan dengan cara meyakinkan calon korban jika dia memiliki kemampuan pengobatan segala macam penyakit. Setelah korban percaya dengan tipu daya yang dilakukanya, korban diiming-imingi pelipat gandaan uang dengan cara ritual. "Awalnya saya mengobati ibunya Pak Kumaini. Karena begitu percaya pada saya, lalu saya iming-imingi pelipat gandaan uang dan perhiasan dengan cara ritual," kata Wakidi dalam pemeriksaan petugas. Wakidi menjelaskan, jika dalam ritual yang dilakukanya untuk melipat gandakan uang korban, harus disediakan perhiasan emas dalam jumlah tertentu yang selanjutnya akan dilarung di sungai. Tersangka menjanjikan, dalam waktu yang tak lama, korban akan mendapatkan uang dan perhiasan pengganti perhiasan yang dilarung dalam jumlah yang jauh lebih besar. "Sudah banyak korban saya, tapi saya nggak ingat lagi siapa dan dimana mereka. Yang saya ingat, ya, yang terakhir pada Pak Kumaini," kata Wakidi.Yang menarik, tersangka Wakidi juga mengakui melakukan penipuan dengan kedok dukun palsu ini, karena pernah menjadi korban penipuan serupa dengan pelaku Harmadi, warga Surabaya pada tahun 2001 silam. "Nggak banyak sebenarnya kerugian saya waktu itu. Tapi dari tertipu itu, saya justru belajar melakukan penipuan dengan cara serupa," imbuhnya.Ketika ditanya bagaimana cara memikat korban agar percaya dengan kemampuanya menggandakan uang dan perhiasan, pelaku Wakidi menunjukan emas batangan yang ternyata palsu, sebagai modal utamanya. Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Didit Prihantoro saat dikonfirmasi mengatakan jika dengan diungkapnya penipuan berkedok dukun palsu dengan modus penggandaan uang dan perhiasan ini, beberapa warga lain yang juga menjadi korban penipuan dapat segera melapor ke Polres Kediri. "Saya harap warga yang menjadi korban penipuan serupa dapat segera melapor ke Polres setelah mengetahui wajah pelaku dan modusnya di media cetak," kata Didit Prihantoro.Akibat perbuatanya, korban diancam hukuman selama 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(bdh/bdh)











































