Jalur Perbatasan di Ponorogo Rawan Flu Burung
Minggu, 18 Nov 2007 14:23 WIB
Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membuat pemerintah setempat meminta masyarakat mewaspadai penyebaran wabah flu burung di jalur perbatasan yang menghubungkan Ponorogo dengan daerah lainnyaKewaspadaan tersebut dihimbau dengan cara melakukan pembersihan kandang secara terus menerus, menjaga kebersihan lingkungan setempat serta menjaga kesehatan untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Pasalnya berdasarkan data Dinas Peternakan Ponorogo, sebanyak 4 dari 16 kecamatan di Ponorogo adalah daerah rawan flu burung. Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ponorogo, Babadan, Jetis dan Kauman."Empat kecamatan tersebut rawan penyebaran flu burung karena terletak di daerah perbatasan. Dimana di daerah perbatasan adalah tempat keluar masuk (migrasi) unggas cukup tinggi. Sehingga daerah ini memiliki potensi besar wabah flu burung," jelas Andy Susetyo, Kasi Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Ponorogo, Minggu (18/11/2007).Dimana Kecamatan Babadan dan Ponorogo berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun Sedangkan Kecamatan Kauman berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri dan Jetis berbatasan dengan Pacitan."Kami juga akan memprioritaskan kandang yang berada di daerah perbatasan untuk segera disemprot dengan disinfektan dan unggas bisa segera divaksin pada akhir bulan ini," ujarnya.Sementara itu menurut Andy sejak adanya flu burung, jumlah populasi unggas di Ponorogo terus mengalami penurunan. Menurutnya, para peternak merasa kecewa terhadap ganti rugi unggas milik mereka yang dimusnahkan akibat terkena flu burung dan terkena pemusnahan.Sejak Juni 2007 hingga saat ini unggas yang telah dimusnahkan sebanyak 10 ribu unggas lebih. Sebagian besar unggas adalah ayam jenis buras milik warga. Andy menjelaskan ganti rugi pemusnahan sebelumnya adalah Rp 12.500 per ekor. Namun sekarang ganti rugi disesuaikan besar dan jenis unggas. Sejak Maret 2007, ganti rugi antara Rp 2.500 hingga Rp 15.000 per ekor."Pemusnahan unggas adalah satu-satunya caranya. Mungkin mereka kecewa karena pencairan ganti rugi memakan waktu yang lama serta rumit karena harus diajukan terlebih dahulu," tandasnya.
(bdh/bdh)











































