Bermodus Kredit Rp 36 M, 4 Orang Ditangkap

Bermodus Kredit Rp 36 M, 4 Orang Ditangkap

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2007 19:13 WIB
Jember - Aksi kawanan calon pembobol bank dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember. Mereka yang ditangkap, Subagyo Anam, Tince Hermaniloni (warga Jakarta), Azizi Rokhim dan Rahmat Afidian (warga Surabaya). Menurut keterangan polisi, Anam adalah mantan anggota DPR RI. Modus operandi yang digunakan adalah mengajukan kredit dengan jaminan deposito berjangka, asli tapi palsu alias aspal. Pemohon kredit adalah Anam dan Tince dengan menggunakan nama Mulya Jaya dan Sri Rahajeng. Keduanya mengajukan kredit sebesar Rp 36 miliar dengan jaminan deposito berjangka senilai Rp 40 miliar.Anam dan Tince mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Jember.Karena pengajuan kreditnya terbilang besar, pihak bank memeriksa denganteliti permohonan kredit tersebut.Ketika diperiksa ke Bank Mandiri Warung Buncit Jakarta sebagai bank penerbitdeposito atas nama Mulya Jaya, baru diketahui jika deposito tersebut palsu.Sebab Bank Mandiri Warung Buncit tidak pernah menerbitkan deposito berjangkaatas nama Mulya Jaya.Pihak Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Jember segera melaporkan hal itu ke Mapolres Jember. Polisi segera menangkap empat orang tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan beberapa dokumen yang palsu antara lain KTP atas nama Mulya Jaya dan Sri Rahajeng, buku nikah, serta sertifikat deposito berjangka.Selain KTP atas nama Mulya dan Sri, polisi juga menemukan KTP atas nama Anamdan Tince. Akhirnya polisi menggiring empat orang tersebut ke Mapolres Jember untuk diperiksa lebih lanjut.Menurut informasi polisi, otak aksi rencana pembobolan bank melalui pengajuan kredit itu adalah Azizi dan Rahmat. Dua orang tersebut paham dengan dunia perbankan. Sedangkan pemohon kredit adalah Anam dan Tince.Menurut keterangan Kepala Unit Reserse Umum Satreskrim POlres Jember, IpdaWahyu Sulistyo, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. "Kita masih selidiki dan pemberkasan sedang kita lakukan," kata Wahyu, Rabu (14/11/2007).Empat orang itu saat ini ditahan di sel Mapolres Jember dan dijerat denganpasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara. (bdh/bdh)
Berita Terkait