Tersinggung Disalip, Pelajar SMU Dihajar Hingga Klenger
Rabu, 14 Nov 2007 15:48 WIB
Pacitan -
Aksi kekerasan di kalangan remaja mulai merambah Pacitan. Buntutnya, empat pemuda digelandang ke Mapolsek Punung, usai menganiaya seorang pelajar hingga babak belur. Akibat aksi brutal itu korban mengalami luka lebam di wajah, mata, dagu dan pelipis.Hingga saat ini polisi masih menahan empat tersangka di Mapolsek Punung untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka adalah HP,20, RP,20, FR,20, serta AP,21.Kejadian bermula saat Wahyu (18) pelajar SMU kelas III, berboncengan dengan temannya Rudi (18) dalam perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Saat memasuki Desa Punung keduanya bertemu rombongan pelaku yang juga sama-sama satu arah. Korban bermaksud mendahului mobil Panther yang dikendarai para tersangka. Namun lantaran kecepatan mobil sangat tinggi kedua pelajar itu terus memaksakan motornya hingga menimbulkan suara cukup keras. Merasa tersinggung para tersangka membuntuti korban hingga pertigaan Desa Mendolo Lor, Kecamatan Punung. Usai mengantar Rudi, korban diberhentikan paksa oleh pelaku. Tanpa menjelaskan duduk persoalan terlebih dahulu keempat tersangka langsung menghajar korban hingga tak berdaya. Merasa tidak terima atas perlakuan tersangka orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Punung. Kapolres Pacitan AKBP Rachmat Mulyana ditemui detiksurabaya, Rabu (14/11/2007) mengatakan kasus penganiayaan tersebut masih ditangani oleh Polsek Punung. Guna proses hukum selanjutnya, lanjut perwira dengan dua melati di pundak itu, keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek setempat. "Bila perlu kasusnya akan diambil alih Polres. Yang jelas harus diusut sampai tuntas," terang Rachmat Mulyana. Polisi telah menyiapkan jerat hukum bagi tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda 72 juta rupiah."Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan premanisme tanpa pandang bulu," pungkasnya.
(bdh/bdh)










































