Korupsi, Bupati Magetan Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi, Bupati Magetan Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 15:58 WIB
Magetan - Bupati Magetan, Saleh Muljono dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pembangunan Gedung DPRD dan GOR Ki Mageti. JPU Wahyudi menjelaskan berdasarkan fakta di pengadilan terungkap Saleh Muljono dengan menggunakan wewenangnya sebagai bupati telah membuat proyek pembangunan dua gedung tersebut tanpa prosedur."Rekanan proyek ditunjuk secara langsung. Dan kemudian dibuat jika rekanan tersebut terpilh dalam sebuah tender. Bupati memerintahkan untuk membuat dokumen tender fiktif. Ini jelas melanggar ketentuan," jelasnya pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Kota Magetan Selasa (13/11/2007). Dia menjelaskan, Saleh Muljono telah mark-up harga bangunan dalam proyek pembangunan gedung tersebut hingga sebesar Rp 7,5 milliar. Penyelewengan harga bangunan ini ditetapkan dalam keputusan bupati yang mengatur tentang harga barang satuan khusus dan upah khusus. "Ketetapan harga satuan khusus melalui keputusan bupati ini telah menyalahi aturan. Karena ternyata harga bangunan lebih mahal hingga total Rp 7,5 miliar dibandingkan dengan standar harga bangunan nasional," ujarnya. JPU Wahyudi menegaskan selain tuntutan penjara, terdakwa Saleh Muljono juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Selain itu membayar ganti rugi terhadap negara atas kerugian yang disebabkan tindakan terdakwa sebesar Rp 7,5 milliar yang ditanggung terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya. "Apabila tidak bisa membayar ganti rugi tersebut dalam waktu sebulan, maka selambat-lambatnya pengadilan harus segera menyita harta benda terdakwa," ujar Wahyudi. Ia menambahkan apabila terdakwa tidak bisa membayar ganti rugi maka harus diganti dengan menjalani hukuman dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Pahatar Sirmamata memberikan waktu selama satu bulan untuk pengacara ataupun Saleh Muljono membacakan pembelaan. Sedangkan Saleh yang datang ke PN Magetan didampingi istri dan anaknya tampak tenang setelah mendengar tuntutan tim JPU. Persidangan ini sendiri berjalan lancar. Tidak tampak puluhan massa yang biasanya datang memadati PN Magetan untuk memberikan suport. Hanya tampak beberapa pegawai Pemkab Magetan setempat yang masih memakai seragam datang ke pengadilan dan memberikan suport terhadap Saleh. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.