Rusak Rumah Warga, 7 Pendekar Teratai Jadi Tersangka

Rusak Rumah Warga, 7 Pendekar Teratai Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 12 Nov 2007 15:36 WIB
Magetan - Tujuh pendekar yang berasal dari Setia Hati Teratai (SHT) ditangkap polisi, Senin (12/11/2007). Mereka ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah milik warga di Desa Sambirejo, Kabupaten Madiun dan Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan, AKP Suwono kepada detiksurabaya.com, mengatakan akan menjerat para pendekar yang melakukan perusakan dengan pasal tindak pidana. Demi keamanan, AKP Suwono tidak bersedia menyebutkan nama pendekar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan ketujuh pendekar tersebut berasal dari Desa Tanjung, Suco, Bendo, Kecamatan Bendo serta Desa Kerik Kecamatan Takeran. "Beberapa dari mereka telah mengakui melakukan pelemparan dan perusakan rumah saat mereka melakukan konvoi setelah menghadiri halal bihalal Teratai," jelasnya, Senin (12/11/2007).Suwono mengatakan selain menetapkan tujuh pendekar tersebut sebagai saksi, pihaknya juga meminta keterangan dari sedikitnya dari lima pendekar Teratai yang statusnya masih sebatas saksi. Menurutnya tindakan para pendekar ini sangat meresahkan warga. Rumah-rumah warga serta pertokoan yang berada disepanjang jalan terpaksa tutup untuk menghindari aksi perusakan, penjarahan dan tindak pidana lainnya. "Tindakan anarkis sering dilakukan oleh para pendekar. Penetapan tersangka ini semoga menjadi pelajaran bagi para pendekar lain agar tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan warga serta dirinya sendiri," ujarnya. (mar/mar)
Berita Terkait