6 Pelaku Pengedar Pil Koplo Diringkus
Sabtu, 10 Nov 2007 17:52 WIB
Mojokerto - Mata rantai peredaran narkoba di kawasan selatan Kabupaten Jombang berhasil diputus polisi. Enam pelaku, dari kurir hingga bandar pil berbagai jenis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang dan ditahan.Penangkapan para pelaku, bermula saat Satuan Reskoba Polres Jombang, menangkap Nuriyanto (19) dan Juni Handoko (26), keduanya warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng. Dari penangkapan itu, polisi lalu memburu sejumlah nama.Satuan Reskoba lalu menangkap Eko Hariyanto (24) di rumahnya, di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno. "Dalam keterangannya, Eko menyebutkan nama-nama dalam jaringan mereka," kata Kepala Satuan Reskoba AKP Choirudin kepada wartawan, Sabtu (10/11/2007).Hingga Sabtu (10/11/2007) dinihari, Satuan Reskoba menangkap 3 pelaku di tempat berbeda. Ketiganya yakni, Tri Adi Cahyono (27) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Komar (24) warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Umar Hasan (26) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Jaringan ini, juga sering mengedarkan narkoba di kalangan pelajar dan pemuda desa."Ketiga pelaku ini berada dalam satu jaringan, dari tingkat kurir hingga bandar," kata Choiruddin. Saat ini polisi masih memburu 1 nama yang juga masuk dalam komplotan tersebut.Meski belum ditangkap, tapi identitas dan alamat nama yang masih buron sudah diketahui. Dari penangkapan itu, 41 pil berbagai jenis, disita Satreskoba sebagai barang bukti. "Yang disita ini hanya sisa, sedang sebelumnya sudah habis dijual," jelas Choirudin.Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka yang menyimpan pil jenis 'double-L' dijerat dengan UU 23/1992 tentang Kesehatan. Sedangkan pelaku yang menyimpan pil jenis lexotan, dikenakan UU 5/1997 tentang Psikotropika.
(fat/fat)











































