Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tabrakan Beruntun
Selasa, 06 Nov 2007 14:58 WIB
Mojokerto -
Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Mojokerto, belum menetapkan tersangka dalam tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Raya By Pass Puri, Selasa (6/11/2007) tadi pagi. Sejauh ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, dan meminta keterangan ke sopir tronton. Kepala Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto AKP Bambang Sukmono menyatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. "Sejauh ini masih dipelajari, siapa yang menjadi tersangka belum ditetapkan," kata Bambang. Saat ini, polisi masih memeriksa sopir truk tronton, Basuki (44), warga Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Sopir truk tronton bernopol AA 1815 AA ini, sempat melarikan diri, sebelum berhasil dihentikan petugas Satlantas di Jalan Raya By Pass Balongbendo. Data yang dihimpun menyebutkan, truk tronton dari arah Jombang menabrak motor bernomor polisi L 5175 NF dari arah yang sama. Usai menabrak, truk tronton terhenti dan ditabrak truk bernomor polisi AG 7853 FA dari arah belakang. Akibatnya, seorang pengendara motor tewas seketika, yaitu Kasmiran (60), warga Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sementara isterinya, Sumiati (52), terluka parah dan sempat dikabarkan tewas. Sedang sopir truk yang menabrak bagian belakang truk tronton, Sugianto Sambodo (36), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, juga tewas seketika karena terjepit di ruang kemudi. Sementara identitas kernet yang juga terluka parah, belum diketahui. Hingga siang ini, kedua korban tewas masih berada di kamar mayat RSUD Dr Wahidinsudirohusodo Kota Mojokerto. Sementara dua korban lainnya, yaitu istri Kasmiran, Sumiati dan kernet truk, masih dirawat dengan kondisi kritis dan penuh luka.
(bdh/bdh)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































